Wawan (39) dan Ade (24) harus menerima konsekuensi karena menganiaya manajer perusahaan liesing Sisca Yofie (34) hingga tewas. Paman dan keponakan tersebut terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancamannya hukuman mati," ujar Sutarno di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (13/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada bukti yang menyatakan bahwa pelaku disuruh oleh orang lain," kata Sutarno.
Salah satu pelaku, Wawan mengakui dan menyesali perbuatan sadisnya. "Saya menyesal dan berdosa," lirihnya.
Kedua pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung.
(avi/fdn)











































