Penjelasan PT USDA Soal Insiden Amukan Buruh yang Rusak 7 Mobil

Penjelasan PT USDA Soal Insiden Amukan Buruh yang Rusak 7 Mobil

- detikNews
Selasa, 13 Agu 2013 19:52 WIB
Jakarta - PT USDA Seroja Jaya Shipyard memberi penjelasan soal insiden mengamuknya ratusan buruh pada Sabtu (3/8) lalu. Para buruh mengaku merusak mobil dan fasilitas kantor karena THR belum dibayar. Namun pihak PT USDA mempunyai penjelasan.

Dalam siaran pers sebagai hak jawab yang diterima, Selasa (13/8/2013), PT USDA membeberkan kronologi versi mereka sehubungan dengan kasus perusakan yang dilakukan oleh beberapa oknum karyawan PT USDA SEROJA JAYA di areal galangan kapal perusahaan di daerah dapur 12.

Berikut kronologi PT USDA:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Keributan tersebut berawal dari tanggal 2 Agustus 2013, siang hari, di mana seorang karyawan bernama Anju Sinaga melakukan komplain kepada seorang karyawan karena busi sepeda motornya hilang.

2. Merasa tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, mereka berdua berkelahi. Dan Anju mengancam akan datang keesokan harinya.

3. Tanggal 3 Agustus 2013. Anju datang dengan tiga orang rekannya. Anju melakukan pengeroyokan sehingga sekuriti perusahaan lari ke main office. Anju dan tiga orang rekannya berteriak sehingga mengakibatkan karyawan lainnya juga ikut mengejar ke main office. Sehingga situasi tak terkendali dan selanjutnya menyebabkan kerusakan dan hilangnya sebagian inventaris kantor dan barang-barang pribadi karyawan kantor, serta rusaknya 7 (tujuh) unit mobil yang berada di lokasi kejadian.

4. Sebagai tambahan informasi, sejak tanggal 1 Agustus 2013, perusahaan memang mengeluarkan kebijakan baru berupa sanksi kepada pekerja yang tidak mematuhi aturan jam masuk, istirahat dan pulang kerja. Kebijakan ini diberlakukan karena aturan jam masuk, istirahat banyak pekerja yang terlambat masuk dan pulang lebih dahulu, serta tidak mematuhi jam istirahat, sehingga merugikan operasional kantor.

5. Tidak benar jika keributan ini dipicu oleh THR yang belum dibayarkan atau persoalan UMK. Perlu diketahui THR sudah dibayarkan pada tanggal 25 Juli 2013, bersamaan dengan gaji. Dan gaji karyawan juga sudah lebih besar dari UMS Batam, yakni Rp 2.182.000 (UMK Batam 2.040.000)

6. Kejadian ini adalah murni kriminal dan perusahaan saat ini menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.

(ndr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads