Kasus Puteh, Polri akan Periksa Saksi Ahli dari Depdagri

Kasus Puteh, Polri akan Periksa Saksi Ahli dari Depdagri

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2004 15:21 WIB
Jakarta - Mabes Polri akan memeriksa saksi ahli yang ditunjuk depdagri dalam kasus penyalahgunaan dana cadangan pendidikan nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) untuk pengadaan genset senilai Rp 30 miliar.Menurut Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Suyitno Landung, hasil pemeriksaan saksi ahli akan menentukan status Gubernur NAD Abdullah Puteh dalam kasus ini, yakni akan menjadi tersangka atau tidak."Pemeriksaan saksi ahli diharapkan dapat menentukan kapasitas Abdullah Puteh dalam kasus ini, apakah menyalahgunakan wewenangnya atau tidak," kata Suyitno Landung usai salat Jumat di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Jumat (29/10/2004).Pemeriksaan saksi ahli, jelas Suyitno, intinya untuk mengetahui apakah pengalihan dana cadangan pendidikan nasional itu boleh digunakan untuk pengadaan genset dengan berdasarkan kebijakan gubernur.Bila saksi ahli itu menyatakan dana cadangan itu tidak bisa dialihkan dengan dasar kebijakan gubernur maka Puteh akan ditetapkan sebagai tersangka. "Ya itu prosedurnya. Berarti dia melakukan perbuatan melanggar hukum. Tapi pemeriksaan ini kan belum selesai," ujar Suyitno.Dijelaskan, pemeriksaan terhadap saksi ahli dari depdagri tersebut akan dilakukan minggu depan. Tapi tidak disebutkannya tanggal dan waktu pemeriksaan serta siapa orangnya. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini