Ini Jajaran Barang Bukti Kasus Sisca Yofie yang Disita Polisi

Ini Jajaran Barang Bukti Kasus Sisca Yofie yang Disita Polisi

- detikNews
Selasa, 13 Agu 2013 16:47 WIB
Polisi ekspos kasus Sisca/Avitia-detikcom
Jakarta - Polisi menyita banyak barang bukti dalam kasus pembunuhan terhadap Sisca Yofie (34). Barang bukti tersebut dikumpulkan mulai dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) satu, TKP dua dan dari para tersangka.

Barang bukti ini dipamerkan dalam ekspose kasus tersebut di Polrestabes Bandung, Jl Jawa, Selasa (13/8/2013). Berikut daftar barang bukti tersebut:

Barang bukti di TKP 1 Jalan Setra Indah Utara II No 11 (kosan Sisca):
- 1 note book merek samsung warna hitam beserta chargernya
- 1 tas kecantikan warna biru
- 1 buah Hp BB Jabelin/Curve 8900
- 1 unit mobil Merek Nissan Livina X-Gear warna abu-abu No Pol B 1288 PVE beserta kunci kontak
- 1 buah Hp BB Dakota warna putih
- 2 dus BB
- 1 dus Iphone 4 S warna putih
- 1 buah Hp Philips
- 1 buah Hp Mixcomm
- 1 dus nokia
- 1 Hp Nokia
- Hp Esia beserta dus
- Sepatu warna hitam
- Satu buku catatan
- Satu bundel isi surat pribadi dan kartu nama

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga menemukan CD bertuliskan Waterboom Bali. Gambarnya korban sedang berekreasi di kolam renang. Serta ada rekaman dari rumah warga," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Sutarno.

Sementara barang bukti di TKP 2, Jalan Cipedes Tengah, Lapangan Abra, Kecamatan Sukajadi, Bandung (lokasi ditemukannya korban) adalah:

- darah kering bercampur tanah
- potongan kuku
- kemeja lengan panjang warna hitam dalam keadaan rusak
- celana panjang hitam, bra putih, celana dalam warna hitam.

Barang bukti yang disita dari tersangka Ade yakni baju merah, celana jeans biru, yang dikenakan pelaku saat kejahatan.

Dari tersangka Wawan disita barang bukti yakni sepeda motor Suzuki Satria hitam D 4174 CE, helm warna hitam, celana jins warna hitam dan jaket jins warna biru.

Polisi masih mencari barang bukti lainnya yang belum diketemukan, yakni 1 buah tas perempuan warna cokelat milik korban, helm dan jaket milik tersangka Ade, satu bilah golok, satu potong baju tersangka Wawan, satu unit iPhone warna putih milik korban.

(avi/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads