Koruptor Hukuman Tertinggi ke LP Nusakambangan Pekan Depan
Jumat, 29 Okt 2004 14:54 WIB
Denpasar -
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin menegaskan, koruptor yang memiliki hukuman tertinggi diprioritaskan pindah ke LP Nusakambangan pekan depan."Terpidana kasus korupsi yang memiliki hukuman paling tinggi akan diprioritaskan untuk dipindahkan ke LP Nusakambangan. Insya Allah minggu depan. Kita kasih prioritas yang paling tinggi hukumannya."Demikian kata Hamid usai mengadakan pertemuan dengan Menbudpar Jro Wacik dan komponen pariwisata Bali di Kantor Gubernur Bali jalan Basuki Rahmat Denpasar, Jumat (29/10/2004).Namun dia mengelak menyebut siapa saja koruptor yang dimaksud. "Saya tidak bicara kasus per kasus. Saya bicara kriteria," kilahnya.Dituturkan Hamid, kriterianya adalah narapidana yang divonis karena tindak pidana korupsi. Dirinya akan mengambil di antara napi-napi yang ada itu yang paling tinggi hukumannya terlebih dulu."Misalnya ada yang dihukum 10 tahun, 8 tahun, dan 6 tahun. Di antara ini, yang paling tinggi 10 tahun kan. Nah, yang 10 tahun itu yang saya beri prioritas," urainya.Menurut Hamid, kini timnya sedang mengecek dan menghitung berapa kamar yang tersedia yang ada di LP Nusakambangan. Belum diketahui berapa jumlahnya. Sebab timnya baru tiba kemarin malam, dan belum sempat bertemu dengan dirinya.Daftar nama koruptornya ada kan? "Saya tidak bisa sebut sekarang," tangkis Hamid dengan cepat.Kanwil Kehakiman dan HAM Jateng menyiapkan 28 sel khusus bagi koruptor di 4 LP di Nusakambangan. Keempatnya adalah LP Batu, LP Permisan, LP Kembang Kuning, dan LP Besi.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































