Nama-nama Pelaku Illegal Logging Diserahkan ke Kejagung
Jumat, 29 Okt 2004 13:51 WIB
Jakarta - Menteri Kehutanan MS Kaban menyerahkan nama-nama yang diduga terlibat kasus illegal logging kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung akan mempelajarinya. "Tadi menteri kehutanan datang menyerahkan nama-nama. Tapi, nama-nama itu belum bisa diumumkan dulu, karena itu baru sangkaan dan akan kita pelajari," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kepada wartawan seusai mendirikan salat Jumat di Masjid Baitul Adli di kompleks Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2004). Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung Soehandojo juga membenarkan penyerahan nama-nama tersebut. "Menteri kehutanan memohon kepada jaksa agung, kalau nanti ada kasus-kasus yang berkaitan dengan kehutanan agar bisa ditangani dengan serius dan cepat," ungkapnya. Mengenai siapa saja nama yang diserahkan menteri kehutanan, Soehandojo mengaku belum tahu. "Nama-nama itu masih ada di ruang jaksa agung. Saya sendiri belum tahu nama-nama itu," jelasnya. Soehandojo juga menjelaskan, selain menyerahkan nama-nama itu, menteri kehutanan juga sekaligus melakukan koordinasi dengan Kejagung dalam menangani kasus-kasus kehutanan, terutama illegal logging. Terkait dengan akan diungkapkannya 62 kasus korupsi dalam 100 hari ini oleh Kejagung, Soehandojo mengaku belum bisa menjelaskan rinciannya. "Sampai sekarang masih dikumpulkan dari kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri," kata dia. Namun, di antara 62 kasus itu adalah kasus Nurdin Halid dan adiknya. "Untuk mendukung penyelesaian 62 kasus ini akan digentuk tim ahli independen agar hasilnya dapat dipercaya oleh masyarakat," kata dia.
(asy/)











































