Ditodong Pistol, LBH Laporkan Petugas LP Tangerang ke Polri
Jumat, 29 Okt 2004 13:38 WIB
Jakarta -
LBH Jakarta dan Kontras melaporkan aksi penodongan senjata api yang dilakukan petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda Tangerang ke Mabes Polri."Kita melaporkan percobaan pembunuhan dan penodongan pistol oleh petugas LP Pemuda Tangerang. Ini merupakan bentuk kesewenangan petugas LP dalam menggunakan senjata api. Terlebih, senjata yang digunakan untuk menodong adalah senjata rampasan salah seorang temannya dan bukan milik dia," ungkap Victor da Costa dari Kontras di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/10/2004).Rombongan diterima Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung. Aksi penodongan pistol dialami tim advokasi dari LBH Jakarta dan Kontras saat menjenguk kliennya di LP Pemuda, Tangerang Kamis (28/10/2004). Rombongan tim advokasi ditodong pistol oleh salah seorang petugas LP bernama Ferly saat menunggu giliran untuk bertemu kliennya Maruf Sulaiman, tersangka kasus penghasutan.Wakil Direktur LBH Jakarta Erna Ratnaningsih meminta kepolisian menindaklanjuti kasus penodongan dan percobaan pembunuhan ini. Menurutnya, petugas LP dapat dijerat dengan pasal 53 KUHP tentang ancaman pembunuhan dan penyalahgunaan senjata api serta UU Darurat No 15 tahun 1951."Kami sudah mengirimkan surat ke menteri hukum dan HAM dengan tujuan agar memberikan sanksi tindakan indisipliner terhadap aksi koboi petugas LP Ferly," imbuhnya.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































