Polda Sulselbar Lepaskan 5 Tersangka Penyerangan Kantor Celebes TV

Polda Sulselbar Lepaskan 5 Tersangka Penyerangan Kantor Celebes TV

- detikNews
Selasa, 13 Agu 2013 12:40 WIB
Makassar - Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melepaskan 5 tersangka pelaku penyerangan kantor redaksi televisi lokal di Makassar, Celebes TV. Kelima tersangka tersebut adalah Darwis, Syarifuddin, Alex, Adam, dan Kamaruddin.

Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi yang ditemui detikcom di Warkop Daeng Anas, selasa (13/8), menyebutkan status kelima tersangka penyerangan kantor Celebes TV ditangguhkan karena kelimanya dianggap koperatif dalam pengusutan kasus yang terjadi pada 24 Juni 2013 yang
dilakukan sekelompok preman berseragam tim Supomo-Kadir Halid.

"Tersangka ditangguhkan karena mereka koperatif, tapi pengusutannya tetap jalan terus, berkas pengusutannya displit kasus penyerangan dan perusakannya," pungkas Burhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penyerangan kantor Celebes TV, belasan preman berseragam pendukung Supomo-Kadir Halid memukuli narasumber bernama Arsyad dan merusak peralatan studio saat program Obrolan Karebosi tengah disiarkan.

Supomo merupakan Wakil Wali Kota Makassar yang mencalonkan diri dalam Pilwalkot September mendatang yang berpasangan dengan adik kandung Nurdin Halid.

Sementara menurut Koordinator Advokasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Hudzaifah Kadir pada detikcom, menyebutkan langkah pihak kepolisian yang melepaskan pelaku penyerangan kantor Celebes TV menyalahi prinsip-prinsip keadilan dan bentuk pengingkaran
atas janji yang pernah dilontarkan Kapolda Sulselbar.

"Langkah pembebasan para tersangka penyerang kantor Celebes TV tampaknya sarat intervensi dari pihak tertentu yang tidak ingin kasus ini dituntaskan, ini bentuk preseden buruk dan akan terus terulang bilamana polisi tidak bisa tegas," pungkas Hudzaifah yang juga kontributor Trans7 di Sulsel.

Hudzaifah menambahkan, penyerangan kantor Celebes TV waktunya berdekatan dengan penyerangan kantor TVRI Gorontalo dan kantor redaksi Palopo Pos yang tidak jelas penuntasan kasusnya. Selain itu, kasus penyerangan jurnalis Trans TV yang bernama Endi oleh kawanan geng
motor, pada 9 Mei 2013 lalu juga belum terungkap.

(mna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads