Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan sasaran operasi yustisi kali ini digelar untuk para pelanggar ketertiban umum. Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, tak masuk akal jika operasi dilakukan kepada para penyewa kosan atau rumah kontrakan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layaknya.
"Jangan ke kos-kos, orang kos bisa bayar Rp 2 juta diperiksa KTP-nya, itu nyari duit namanya, iya dong. Kenapa nggak periksa di hotel sekalian? Kalau di hotel banyak nggak yang KTP non DKI? Banyak kan. Jadi artinya apa yang mau kita periksa itu, Jakarta tertutup bagi orang yang berpenghasilan di bawah kemampuan hidup layak," ujar Ahok di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PRT boleh nggak? Boleh dong, PRT kan ditampung di rumah kan, dikasih makan, dikasih apa. Kan banyak PRT yang tidak terserap, kekurangan iya tiap hari. Mbak titip ya kalau pulang, adik-adik di kampung bawa lagi, buat sepupu, itu kan bahasa ibu-ibu rumah tangga," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok menjelaskan sasaran operasi yustisi kali ini adalah para pelanggar ketertiban umum seperti PKL atau pengemudi kendaraan umum yang tidak menaati aturan berlalulintas. Operasi kali ini dipercayakan kepada walikota dan bupati di Jakarta.
"Kalau orang yang macetin Jakarta untung nggak seberapa tapi Jakarta rugi triliunan rupiah. Itu jadi masalah kan, kayak Casablanca sekarang. Artinya memang tahun ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) ikut operasi walikota, misalnya kita ketemu pedagang yang nakal di jalan, kita periksa KTP DKI ada atau tidak. Kalau tidak ada mereka melanggar dong," ujar Ahok.
"Seperti sopir yang melanggar, waktu ditangkap, Dukcapil periksa KTP-nya, ya kan. Mesti di cek ada surat jalan nggak, kalau surat izin pasti dua minggu. Tinggal di mana, tinggal di rumah sewa yang nggak jelas gitu ya salahnya tambah banyak. Ya itu yang mau kita kerjain gitu," ujar Ahok menambahkan.
Menurut Ahok, para pelanggar operasi yustisi bisa dikenakan pidana. Ia menyatakan pidana 60 hari kurungan atau denda jutaan rupiah bisa memberikan efek jera.
"Ini sudah dikerjakan walikota," tutup Ahok.
(vid/trq)