"Sampai saat ini belum. Jika nantinya sudah diadukan, tentu kami menyambut baik," ujar Sekretaris Dewan Kehormatan Pusat Peradi, Sugeng Teguh Santoso dalam perbincangan dengan detikcom Selasa (13/8/2013).
Menurut Sugeng, laporan KPK nantinya akan dapat menjadi suatu bentuk kontrol bagi advokat. Sedangkan mengenai iktikad KPK untuk menyerahkan bukti CCTV, Sugeng menyatakan lembaga antikorupsi itu harus menempuh prosedur yang ada terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena belum ada aduan dan bukti dari KPK, Sugeng masih belum bisa mengomentari mengenai pertemuan Juniver dengan sejumlah saksi fakta terkait kasus Simulator. Padahal saksi tersebut akan dihadirkan oleh jaksa. Belakangan kesaksian para saksi berbeda dengan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau menemui saksi itu boleh, tapi kalau sampai mempengaruhi hingga mencabut keterangan itu yang nggak boleh," kata Sugeng.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Senin (13/8) kemarin, menyatakan pihaknya akan menyerahkan bukti CCTV pertemuan Juniver Girsang dengan saksi-saksi yang saat itu akan dihadirkan jaksa di persidangan. Bukti akan diserahkan ke Peradi.
Sesuai ketentuan, saksi-saksi tersebut tidak boleh ditemui seorang pengacara terdakwa karena mereka merupakan saksi fakta, bukan saksi meringankan.
(fjp/trq)