DPR: Secara de jure Ryamizard Panglima TNI Sejak Semalam
Jumat, 29 Okt 2004 12:12 WIB
Jakarta - Hasil rapat Komisi I DPR menyatakan, secara de jure, sejak semalam Jenderal Ryamizard Ryacudu adalah Panglima TNI, menggantikan Jenderal E.Sutarto.Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Effendy Choirie usai rapat di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/10/2004). "Menurut UU TNI, karena telah lewat 20 hari sejak surat presiden masuk dan belum ditanggapi DPR, maka Panglima TNI Endriartono Sutarto sekarang secara de jure tidak panglima lagi. Dan secara de jure, Ryamizard Ryacudu sejak tadi malam adalah Panglima TNI yang baru," urai politisi PKB ini.Meski demikian, Komisi I DPR akan tetap membahas surat R32/Pres/10/2004 tertanggal 8 Oktober 2004 yang dikirimkan Presiden Megawati yang mengabulkan mundurnya Tarto sebagai Panglima TNI. "Meskipun sekarang otomatis Panglima sudah diganti, tapi kita masih membahasnya. Menurut jadwal Komisi I, mulai tanggal 8 November, pembahasan akan berlangsung, termasuk memanggil Ryamizard," ungkap pria yang akrab dipanggil Gus Choi ini.Dijelaskan, pembahasan nanti konteksnya bukan setuju atau tidak Ryamizard sebagai Panglima TNI melainkan bagaimana visinya menjalankan UU TNI.Ditanya tentang sikap Tarto yang menurut pada kebijakan SBY, Gus Choi menilai hal itu tidak 100% benar atau salah. "Karena masalah Panglima TNI lain dengan masalah menteri. Menteri itu urusannya murni dengan Presiden. Kalau Panglima TNI terkait DPR. Ini poin yang harus dipahami Endri. Tidak bisa loyalitasya hanya pada presiden," kata Gus Choi.Wah, bakal ada dualisme antara presiden dan DPR dong? "Presiden harus segera menegaskan yang baru. Karena yang harus dilaksanakan adalah hukum dan UU. Sedangkan alasan dia subjektif," demikian Gus Choi.
(nrl/)











































