Tim Advokasi LBH Ditodong Pistol Petugas LP Tangerang
Jumat, 29 Okt 2004 11:59 WIB
Jakarta - Saat mengunjungi kliennya, tim advokasi LBH Jakarta dan Kontras ditodong pistol oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda, Tangerang.Hal ini disampaikan Abu Said Pelu dari Kontras di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (29/10/2004).Diceritakan Abu, kejadian berawal saat dua orang pengacara dari LBH Jakarta, bernama Roni dan Hermawanto serta 4 aktivis Kontras datang untuk menemui kliennya Maruf Sulaiman Cs tersangka kasus penghasutan pada Kamis (28/10/2004). Maruf bersama enam rekannya adalah pengurus Koperasi Pasar Kamis, Kota Bumi Tangerang. Mereka memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak membayar cicilan sebelum ada kesepakatan dengan bupati setempat kepada pengembang karena melakukan ingkar janji. Imbauan ditulis di spanduk dan dipasang di apsar. Lalu mereka ditangkap aparat dengan tuduhan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan."Awalnya kami datang ke sana. Tetapi oleh petugas yang menjaga pintu, kami disuruh menunggu dulu di luar karena ada pergantian penjaga. Lalu setelah beberapa saat menunggu, akhirnya kami diperbolehkan masuk ke dalam LP setelah penjaga meminta izin kepada Kalapas Windarso," ungkap Abu.Pada saat menunggu di dalam lapas, seorang petugas bernama Ferdly tiba-tiba berbicara dengan nada membentak-bentak. "Ini wilayah kekuasaan kami. Kalian tidak usah macam-macam. Kalau mau masuk tinggalkan KTP, jika tidak mau silakan keluar dan tidak usah ngomel-ngomel," kata Ferdly sambil mencak-mencak kepada tim advokasi dan aktivis.Ucapan Ferly dijawab dijawab Abu Said Pelu yang meminta petugas tidak perlu berteriak-teriak. Tiba-tiba, kata Abu, Ferdly keluar dari ruangan dan merebut pistol temannya yang tengah menjaga pintu di depan. Lalu kembali masuk dan mendongkan pistol dalam keadaan siap tembak kearah tim pengacara.Sontak wajah tim pengacara pucat pasi dan mereka melarikan diri ke luar LP karena ketakutan.Ferdly terus marah-marah dan mengancam akan menembak. Oleh rekan-rekannya akhirnya Ferdly diamankan dan pistol berhasil direbut.Direktur LBH Jakarta Uli Parulian Sihombing meminta Menkeh dan HAM untuk memberikan sanksi dan tindakan indisipliner terhadap Ferdly dan memroses secara hukum."Kami minta Kapolri untuk menindak tegas LP Tangerang yang menyalahgunakan senjata api dan mengancam akan melakukan pembunuhan terhadp aktivis LBH Jakarta dan Kontras," tandas Uli.
(aan/)