Peng diduga anggota sindikat penjual ponsel palsu yang sekarang sedang marak di Kota Depok. Modus yang digunakan dengan berpura-pura kehabisan duit. Ponsel itu dijual kepada pengunjung mal.
"Warga negara Cina ini menyalahi visa wisata kita tangkap. Dia juga jual ponsel palsu," sebut Kabag Ops Polresta Depok Kompol Suratno kepada wartawan di Mapolresta Depok, Senin (12/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peng dijerat dengan pasal 75 ayat 1 UU No. 6 2011 tentangg keimigrasian, bahwa orang asing yang melanggar izin dapat disanksi soal keimigrasian dan pidana.
Polisi juga akan menyidik Peng Hongga dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan bila mendapat aduan hak kekayaan intelektual (HaKI) dari masyarakat. Berikutnya polisi mengejar anggota sindikat asal Cina ini yang diketahui beraksi di pelbagai tempat di Kota Depok.
(ndr/ndr)










































