"Ngga ada keharusan. Yang penting proses di internal pemerintah jalan. Kan itu wakil pemerintah, bukan wakil yang lain. Kalau MA melakukan proses, kenapa tidak dikritisi juga? Sama saja kan," kata Menteri Koordinator Politik Bidang Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/8/2013).
Menurut Djoko, pengangkatan Patrialis sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah. Tak hanya pemerintah, kalangan DPR dan MA pun memiliki hak yang sama dalam mengajukan hakim MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah juga mengaku siap untuk menghadapi gugatan Koalisi Penyelamatan MK di PTUN Jakarta. Djoko memastikan pemerintah sudah menjalani proses yang sesuai aturan dalam menunjuk Patrialis.
"Tidak usah khawatir, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk mengangkat seseorang. Presiden kan tidak sembarangan juga," tegasnya.
(mok/dnu)