Layanan Buruk, Thames PAM Jaya Dilaporkan ke Polda

Layanan Buruk, Thames PAM Jaya Dilaporkan ke Polda

- detikNews
Jumat, 29 Okt 2004 11:30 WIB
Jakarta - Air PAM sering mati, bau kaporit, dan keruh. Ini masalah klise, tapi tetap saja menjengkelkan. PT Thames PAM Jaya (TPJ) pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya.Seorang pelanggan air PAM Suta Widhya (40) sepertinya tidak sudi lagi berdiam diri dan memberi toleransi atas pelayanan buruk yang diterimanya selama 2 tahun dari TPJ.Bayangkan, kewajiban sebagai pelanggan selalu dipenuhinya. Tapi balasannya, air PAM sering mati. Sungguh suatu pelayanan buruk yang sebenarnya tidak hanya dirasakan Suta. Tapi karena hanya mengeluh tak ada guna, Suta pun membulatkan tekad melaporkan TPJ ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta.Laporan disampaikan pria warga Utan Kayu Utara Jakarta Timur itu pukul 10.00 WIB, Jumat (29/10/2004). Dia didampingi kuasa hukumnya JJ Amstrong Sembiring. TPJ merupakan mitra asing dari PAM Jaya yang menangani suplai air di Jakarta Timur."Kami melaporkan TPJ atas perbuatan tidak menyenangkan, berkaitan dengan aspek kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat, khususnya Pak Suta. Sudah 2 tahun Pak Suta mengalami pelayanan yang buruk. Sementara Pak Suta sudah memenuhi kewajiban sebagai pelanggan, yaitu membayar tagihan setiap bulannya. Artinya terjadi penyimpangan antara hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha," urai Amstrong.Keluhan yang dialami Suta, tutur dia, antara lain air mengalir tidak layak pada saat sangat dibutuhkan, tarif air PAM tidak sesuai dengan mutu pelayanan, prosentase penerapan denda yang tinggi dari total rekening per bulan, air tiap hari mati mulai pukul 07.00 WIB.Suta mengimbuhkan, kerjasama antara PAM Jaya dengan TPJ tidak serta merta meningkatkan pelayanan PAM, malahan terjadi kenaikan tarif yang berkala."Tarif otomatis naik tiap 6 bulan sekali. Rencana kenaikan akan terjadi lagi Januari 2005. Tapi tidak disertai dengan peningkatan mutu pelayanan," keluh Suta.Kembali menurut Amstrong, TPJ melanggar UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pasal 4 dan 7 tentang hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha.Dalam kedua pasal itu disebutkan, papar dia, hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Sedangkan kewajiban pelaku usaha adalah meningkatkan pelayanan terhadap konsumen."Kami mungkin akan membawa sekitar 10 pelanggan lagi yang mengalami hal serupa dengan Pak Suta, namun dengan keluhan yang berbeda-beda. Memang ini masalah klise, sejak dulu sudah terjadi, antara lain airnya ada cacing, bau kaporit, keruh. Tapi kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi konsumen mendapatkan haknya atas mutu pelayanan yang baik," demikian Amstrong. (sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads