Informasi yang dihimpun, Senin (12/8/2013), seorang warga yang diamankan tersebut adalah Muklis (45) warga Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Hasran kepada wartawan mengatakan, Muklis diamankan petugas kepolisian untuk dimintai keterangan terkait bentrok antara warga dengan massa FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Hasran menuturkan, selain untuk dimintai keterangan atas kasus pemukulan, pihaknya juga akan meminta keterangan Muklis karena pengrusakan barang serta kepemillikan senjata tajam ketika kejadian. "Kami meminta keterangan terkait kejadian dini hari tadi," ujarnya.
Seperti diketahui, sebanyak 42 anggota FPI diamankan di Mapolres Lamongan karena telah melakukan pengrusakan karena bentrok dengan warga. Akibat bentrokan ini, 2 sepeda motor dibakar dan rumah dirusak dan juga korban luka-luka. Pihak FPI pusat menyebut cabang FPI yang di Lamongan sudah ditertibkan.
(bdh/ndr)