Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi DKI Jakarta Ratna Ningsih mengatakan, jumlah PKL yang telah mendaftar untuk masuk ke gedung Blok G Tanah Abang sebanyak 931. Sebelum menempati Blok G, mereka harus melakukan registrasi ulang tempat usaha mereka di PD Pasar Jaya.
"931 yang telah mendaftar ini harus melakukan daftar ulang tempat usaha di PD Pasar Jaya Blok G Pasar Tanah Abang," ujar Ratna Ningsih melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (11/8/2013).
Waktu registrasi ulang tersebut akan dimulai dari tanggal 12 hingga 16 Agustus 2013, mulai pukul 09.00-15.00 WIB. PKL yang mendaftar ulang harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
"Tempat daftar ulangnya di PD Pasar Jaya Blok G Lantai 4 Tanah Abang," kata Ratna.
Ratna menjelaskan, proses pendaftaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari berbagai unsur, diantaranya dari Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Unsur Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, PD Pasar Blok G Tanah Abang dan tokoh masyarakat pedagang Tanah Abang.
(jor/jor)











































