"Sudah ada dua perusahaan yang kita tegur dan beri sanksi karena menaikkan harga di atas ketetapan maksimal," kata Kemenhub, EE Mangindaan di hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta SElatan, Minggu (11/8/2013).
Menurut Menhub, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Berdasarkan pemantauan langsung itu, sangat jarang operator bus yang menaikkan harga di luar batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenhub telah membuat peraturan terkait penetapan harga tiket bus. Berdasarkan peraturan yang berlaku, di saat musim ramai operator bus diberi kewenangan untuk menaikkan harga maksimal 30% dari harga normal.
(kha/jor)











































