Sopir Koantas yang Terbalik di Pondok Indah Jadi Tersangka

Sopir Koantas yang Terbalik di Pondok Indah Jadi Tersangka

- detikNews
Minggu, 11 Agu 2013 13:47 WIB
Sopir Koantas yang Terbalik di Pondok Indah Jadi Tersangka
Lokasi kecelakaan Koantas di Pondok Indah (Habibi/detikcom)
Jakarta - Farihin Fadli, sopir Koantas Bima 102, ditetapkan jadi tersangka. Bus jurusan Ciputat- Tanah Abang yang dikemudikan Fadli terbalik saat melintas di kawasan bunderan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Sudah menjadi tersangka," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukm Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2013).

Fadli dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penanganan tetap di Polres Jaksel," ujar dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kecelakaan terjadi ketika bus B 7819 DG saling kejar dengan bus 102 yang berada di depannya. Saat melintas di lampu lalin Pondok Indah, bus menyerempet motor Honda Beat B 6270 ZAS yang berada di samping bus.

Bus kemudian terbalik dan menyeret motor karena sopir tidak dapat mengendalikan kemudi. Saat kejadian, bus dalam kondisi penuh penumpang.

Akibat kecelakaan ini, satu orang bernama Zul Gani (35) tewas, 18 orang lainnya luka-luka dan mendapat perawatan medis di 3 RS berbeda.

(/)


Berita Terkait