"Sudah menjadi tersangka," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukm Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2013).
Fadli dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penanganan tetap di Polres Jaksel," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus kemudian terbalik dan menyeret motor karena sopir tidak dapat mengendalikan kemudi. Saat kejadian, bus dalam kondisi penuh penumpang.
Akibat kecelakaan ini, satu orang bernama Zul Gani (35) tewas, 18 orang lainnya luka-luka dan mendapat perawatan medis di 3 RS berbeda.
(/)











































