Kapolsek Indihiang, Kompol Sabril Bambang mengatakan bahwa, sore ini korban Yayat dalam kondisi kritis dan mendapat perawatan di RSU Permata Bunda. "Saat ini, korban telah dilarikan ke RSU Permata Bunda, karena kondisi kritis," ujarnya, Jumat (9/8/2013) sore kepada wartawan.
Yayat merupakan warga Kampung Cihurip, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Pelaku penusukan sendiri berinisial RA (64) warga Kampung Rancageneng, RT 02/RW 04, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. RA merupakan suami dari istri yang diselingkuhi oleh Yayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Sabril, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa secara intensif pelaku yang berhasil diamankan petugas beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi.
"Kami masih melakukan pemeriksaan, kami akan menerapkan pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
(rvk/rvk)











































