"Jumlah Napi kasus narkotika 56.015 yang mendapat remisi 8.807. Jumlah Napi korupsi 2.565 yang mendapat remisi 182," kata Menkum HAM Amir Syamsudin di sela-sela open house di kediamannya, Jl Denpasar, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2013).
Sebanyak 35 Napi teroris juga mendapat remisi dari total 271. Napi kasus illegal logging sebanyak 316, yang mendapat remisi 54.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah Napi kejahatan HAM berat 8 orang, tidak ada yang mendapat remisi," ujarnya.
Amir menjelaskan, salah satu syarat seseorang diberi remisi sesuai dengan PP 99 adalah orang tersebut mau menjadi Juctice Collabolator. Selain itu Napi juga berkelakuan baik selama masa pembinaan di lembaga pemasyrakatan.
"Dengan sendirinya hak mereka untuk mendapat remisi tadi. Hanya saja di tahun 2006 memang ada pengetatan di PP 28 dan lebih diperketat lagi di PP 99 tahun 2012," jelasnya.
(rna/kha)











































