182 Napi Korupsi Dapat Remisi Lebaran Tahun Ini

182 Napi Korupsi Dapat Remisi Lebaran Tahun Ini

- detikNews
Kamis, 08 Agu 2013 15:12 WIB
Jakarta - 182 Napi kasus korupsi mendapat remisi khusus di lebaran kali ini. Mereka masih bisa menerima remisi karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap sebelum adanya PP 99 tahun 2012.

"Jumlah Napi kasus narkotika 56.015 yang mendapat remisi 8.807. Jumlah Napi korupsi 2.565 yang mendapat remisi 182," kata Menkum HAM Amir Syamsudin di sela-sela open house di kediamannya, Jl Denpasar, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2013).

Sebanyak 35 Napi teroris juga mendapat remisi dari total 271. Napi kasus illegal logging sebanyak 316, yang mendapat remisi 54.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu 51 Napi kasus perdagangan gelap dari total 406 mendapat remisi. Jumlah Napi pencucian uang 80 orang, yang mendapat remisi 5.

"Jumlah Napi kejahatan HAM berat 8 orang, tidak ada yang mendapat remisi," ujarnya.

Amir menjelaskan, salah satu syarat seseorang diberi remisi sesuai dengan PP 99 adalah orang tersebut mau menjadi Juctice Collabolator. Selain itu Napi juga berkelakuan baik selama masa pembinaan di lembaga pemasyrakatan.

"Dengan sendirinya hak mereka untuk mendapat remisi tadi. Hanya saja di tahun 2006 memang ada pengetatan di PP 28 dan lebih diperketat lagi di PP 99 tahun 2012," jelasnya.

(rna/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads