Sebanyak 154 dari 447 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1434 H tahun 2013 ini.
Satu dari 154 orang napi yang mendapatkan remisi, bahkan bisa langsung menghirup udara bebas di hari Lebaran ini.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi saat dihubungi via ponselnya, Kamis (8/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 447 napi yang ada di Sukamiskin, yang berhak mendapatkan remisi Lebaran yaitu 395 orang. Mereka yaitu yang beragama Islam. (tya/fdn)










































