422 Napi di Ciamis Dapat Remisi 1 Bulan, 11 Orang Bebas

422 Napi di Ciamis Dapat Remisi 1 Bulan, 11 Orang Bebas

- detikNews
Kamis, 08 Agu 2013 12:44 WIB
Ciamis, - Sebanyak 192 orang Narapidana klas 2 B Ciamis, Jawa Barat mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri. Antara lain 15 hari 40 orang, 1 bulan 144 orang, 1 bulan 15 hari 8 orang. Sedangkan 3 orang napi bebas.

"Di lapas ini, jumlah napi 192 orang, 3 orang bebas dan yang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan sampai 1 bulan 15 hari," kata Kepala Lapas Dasep Rana Budi, Kamis (8/8/2013) kepada wartawan.

Dasep menyatakan, napi yang mendapatkan remisi ini terutama disiplin, dan patuh dengan aturan lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Bambang Kepala Lapas 2 B di Tasikmalaya mengungkapkan jumlah napi keseluruhan sebanyak 370. Napi yang mendapatkan remisi berjumlah 230 orang dan 8 orang bebas.

"Kalau jumlahnya memang 370, akan tetapi sebagian masih tahanan yang belum divonis pengadilan dan ada juga titipan dari Polres Tasikmalaya, ataupun Polres Tasikmalaya jumlahnya 140 orang." Paparnya.

Tidak hanya itu, para napi berada di Lapas ini paling banyak terjerat kasus Narkoba jumlahnya 30 % dan kasus lainnya seperti Pencurian, penipuan, pengelapan dan pembunuhan.

"Yah yang paling banyak kasus narkoba," jelas Bambang.

(kha/kha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads