"Di lapas ini, jumlah napi 192 orang, 3 orang bebas dan yang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan sampai 1 bulan 15 hari," kata Kepala Lapas Dasep Rana Budi, Kamis (8/8/2013) kepada wartawan.
Dasep menyatakan, napi yang mendapatkan remisi ini terutama disiplin, dan patuh dengan aturan lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau jumlahnya memang 370, akan tetapi sebagian masih tahanan yang belum divonis pengadilan dan ada juga titipan dari Polres Tasikmalaya, ataupun Polres Tasikmalaya jumlahnya 140 orang." Paparnya.
Tidak hanya itu, para napi berada di Lapas ini paling banyak terjerat kasus Narkoba jumlahnya 30 % dan kasus lainnya seperti Pencurian, penipuan, pengelapan dan pembunuhan.
"Yah yang paling banyak kasus narkoba," jelas Bambang.
(kha/kha)











































