22 Kasus Korupsi di Makassar Rugikan Negara Rp 14,38 M
Jumat, 29 Okt 2004 01:15 WIB
Makassar -
Terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober tahun 2004, 22 kasus Korupsi dilimpahkan pihak kejaksaan ke pengadilan. Dari 22 kasus itu, jumlah kerugian yang ditanggung negara sekitar Rp 14,38 miliar.Hal ini disampaikan oleh Ketua Kejaksaan Tinggi Sulsel, Prasetyodalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo Makassar, Kamis (28/10/2004)."Hingga saat ini, dari 22 kasus 2 kasus telah divonis oleh pengadilan. Sejumlah kasus lainnya masih dalam tahap eksekusi, dan sebahagian besar masih dalam proses pengadilan," jelas Prasetyo.Sementara itu, dari sejumlah kasus yang dilimpahkan ke pengadilan, kasus yang paling tinggi merugikan negara adalah kasus korupsi pengadaan Kapal Takabonerate di kabupaten Selayar, Sulsel. "Kasus ini merugikan negara Rp 6 miliar," tutur Mailan Syarief, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, yang turut mendampingi ketua Kejati.Selain 22 kasus korupsi yang dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan, 26 kasus korupsi kini telah dalam tahap penyidikan. "26 kasus korupsi juga kini telah dalam tahap penyidikan," demikian Prasetyo.
(dit/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































