Prioritas Komisi I DPR
Surat Presiden Soal Pengunduran Panglima
Kamis, 28 Okt 2004 20:42 WIB
Jakarta - Pembahasan surat Presiden tentang pengunduran diri Panglima TNI akan menjadi prioritas kerja Komisi I DPR. Usulan penggunaan hak interpelasi adalah hak anggota dewan.Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga dalam konferensi pers usai pemilihan pimpinan Komisi di Gedung DPR/MPR Jl Gatot Soebroto Jakarta, Kamis (28/10/2004)."Besok pagi, pimpinan komisi akan bertemu untuk melihat upaya-upya prioritas kerja dan menyusun jadwal. Rapat paripurna DPR telah menugaskan Komisi I untuk membahas dan follow-up surat presiden nomor R 32/Pres/10/2004 tentang pengunduran diri Panglima TNI. Dalam jadwal yang segera dibuat pembahasan ini akan mendapat prioritas," jelas Theo.Theo menambahkan, usul penggunaan hak interpelasi adalah hak anggota dewan."Mengenai adanya usul menggunakan hak memanggil presiden, itu adalah hak anggota dewan dan diajukan oleh para anggota. Bila dianggap perlu itu akan diajukan sesuai mekanisme dewan," ujarnya.Menurut Theo, penarikan surat oleh Presiden SBY akan dibahas dalam kesempatan lain."Yang pertama akan dilakukan adalah pembahasan surat yang ditugaskan oleh paripurna. Kalau ada surat lain yang ditugaskan untuk dibahas kita akan membahasnya setelah proses pertama selesai," tegas Theo.Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Effendi Choirie menyatakan hal berbeda. "Komisi I tidak pernah mendapat mandat untuk membahas surat Presiden SBY tentang penarikan surat nomor R 32/Pres/10/2004.Lebih lanjut lagi, Effendi tidak menganggap ketidakhadiran lima fraksi dari Koalisi Kerakyatan sebagai suatu hal yang luar biasa. "Tanpa mereka Komisi I akan jalan terus, yang penting sesuai dengan prosedur kuorum. Soal mereka datang atau tidak itu urusan mereka tapi kalau datang kita akan menerima, yang penting komisi I bekerja terus," demikian Effendi.
(dit/)











































