Hendardi: Bentuk Tim Independen Kasus Suap Adrian

Hendardi: Bentuk Tim Independen Kasus Suap Adrian

- detikNews
Kamis, 28 Okt 2004 20:07 WIB
Jakarta - Ketua Majelis Anggota Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Hendardi meminta agar dibentuk tim independen untuk mengusut kasus suap Adrian Waworuntu. Pasalnya, jika Mabes Polri yang melakukan penyelidikannya sendiri, diragukan independensinya."Akan sulit bagi Mabes Polri untuk memeriksa anggotanya sendiri. Justru saya khawatir kasus tersebut malah akan dihentikan," kata Hendardi saat dihubungi detikcom di Jakarta, Kamis (28/10/2004).Menurut Hendardi polemik ditangkap atau menyerahkan dirinya Adrian tidak boleh menutup pengungkapan atas berbagai misteri yang terjadi dalam proses kaburnya Adrian. Begitu juga soal mutasi jabatan atas Brigjen Pol Samuel Ismoko yang dituding menerima suap dalam kasus ini, proses hukumnya tidak serta-merta dihentikan.Lambatnya kerja polisi dalam memproses Adrian sehingga melewati batas waktu dan kaburnya Adrian ke luar negeri menunjukkan lemahnya kerja kepolisian. "Ironisnya, keyakinan polisi tentang keberadaan Adrian tersebut hanya berdasarkan surat keterangan dokter dari sebuah kota kecil yang juga masih misterius sampai sekarang," ungkapnya. Begitu juga dengan tudingan terhadap sejumlah perwira kepolisian telah berkomplot membiarkan Adrian kabur. Hendardi menilai persoalan demikian telah memadai untuk menjadikan polisi sebagai aparat yang bertanggungjawab untuk dijadikan subyek hukum bagi penyelidikan yang transparan dan adil.Hendardi menilai pola kaburnya Adrian ke luar negeri dengan izin sakit bukanlah ihwal baru. "Pola seperti ini terjadi berulang-ulang dan tampaknya tidak pernah membuat jera aparat hukum," tukas Hendardi.Dalam konteks kaburnya Adrian Woworuntu yang menyisakan berbagai misteri, Hendardi meminta Presiden SBY tidak dapat begitu saja menerima mentah-mentah mekanisme internal kepolisian sebagai solusi pembenahan aparat kepolisian. "Presiden harus mengambil inisiatif pembersihan terhadap aparat hukumnya dengan membentuk suatu Komisi Penyelidik Independen atas kerja aparat kepolisian," ungkapnya.Hendardi menjelaskan, keanggotaan komisi mesti independen yang terutama diambil dari unsur-unsur masyarakat dan tidak melibatkan aparat kepolisian yang justru merupakan subyek hukum penyelidikan. "Dengan cara ini kepercayaan masyarakat dapat tumbuh dan menjadi sebuah gerakan anti korupsi yang signifikan," katanya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads