"Karena hakim kontitusi cara bekerja dalam pengujian norma tidak individual artinya terdapat mekanisme musyawarah untuk menjatuhkan putusan, yang berbeda dengan hakim di lingkungan MA," kata Amir dalam keterangannya, Selasa (6/8/2013).
Menurut Amir juga, pengangkatan Patrialis tidak ada persoalan hukum. Bila melihat pasal 19 UU MK di sana dinyatakan pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh pengangkatan hakim MK yang berasal dari MA para LSM tidak pernah adaa yang complain," jelasnya. Patrialis diangkat langsung Presiden.
Amir menambahkan, mengapa DPR secara terbuka pemilihannya karena dari DPR siapa yang akan menentukan, apakah Ketua DPR atau ketua Komisi III artinya mau tidak mau harus diumumkan secara terbuka.
"Sedangkan pemerintah pemilihannya merupakan prerogatif Presiden, begitu juga dari MA merupakan kebijakan Ketua MA," tuturnya.
Khusus Patrialis Akbar, yang bersangkutan telah berhenti dari PAN sejak 2011 manakala menjadi Komisaris utama PT Bukit Asam.
"Pemerintah telah memproses sejak bulan Maret 2013 dengan berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan dari arahan dari Wapres, dengan mengusulkan Prof. Satya arinanto dan Patrialis akbar. Sedangkan Prof. Maria Farida dicalonkan kembali dari pemerintah," tutupnya.
(ndr/gah)