"Bahwa pasal 19 UU MK secara tegas mengatur pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif," kata Ketua YLBHI, Alvon Kurnia Palma saat konferensi persi di Kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Soamasi ini dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi ini merupakan gabungan dari ICW, Indonesian Legal Roundtable, Pukat UGM, Elsam, LBH Padang dan YLBHI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga menganggap kalau Presiden SBY melanggar pasal 15 UU MK, yang menyatakan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil dan negarawan yang menguasasi konstitusi kenegaraan.
Alvon menganggap, Patrialis tidak memiliki syarat seperti yang disebutkan pasal 15 UU MK. Alasannya, saat menjadi Menkum HAM Patrialis kerap mengobral remisi kepada narapidana termasuk koruptor.
"Bahwa apabila presiden SBY tidak bersedia untuk melakukan tindakan pembatalan Keppres maka untuk menyelesaikan permasalahan ini maka kita memilih jalur hukum baik lewat Tata Usaha Negara ataupun perdata," ungkapnya.
(rvk/gah)