Berdasarkan data yang diperoleh wartawan dari bagian Humas Kemenkum HAM, dari total 111.786 hanya setengahnya saja yang memperoleh remisi Idul Fitri. Pemberian remisi ini sudah melalui berbagai pertimbangan sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Menurut Menkum HAM, Amir Syamsudin, pemberian remisi kepada narapidana berdasar pada PP 28 tahun 2006. Remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari sampai dua bulan.
"Remisi yang diberikan mulai dari 15 sampai dua bulan. 54 ribu warga binaan yang mendapat remisi itu meliputi semua kasus," ujar Amir di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Berikut rincian jumlah Napi yang mendapatkan remisi khusus lebaran tahun ini :
1. RK (remisi khusus) narapidana kelas I
a. 15 hari : 14.785 orang;
b. 1 bulan : 34.302 orang
c. 1 bulan 15 hari : 3.415 orang
d. 2 bulan : 1.053 orang
2. RK (remisi khusus) narapidana kelas II
a. 15 hari : 386 orang
b. 1 bulan : 405 orangg
c. 1 bulan 15 hari : 34 orang
d. 2 bulan : 16 orang
(kha/gah)











































