"Ada empat modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan untuk tidak membayarkan THR kepada buruh," ujar Dian Septi, Sekjen Federasi Buruh Lintas Pabrik dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakpus, Minggu (4/8/2013).
Modus pertama, perusahaan memutuskan kontrak buruh atau karyawannya beberapa saat sebelum lebaran. Umumnya dilakukan sebulan sebelum hari raya Idul Fitri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, perusahaan melakukan pembayaran THR hanya setengah dari nilai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini sudah lazim terjadi.
Sedangkan yang ketiga, perusahaan membayarkan THR dengan cara mencicil. "Dicicilnya sampai setelah lebaran. Buruh jadi tidak bisa mendapatkan hak mereka," kata Septi.
Modus keempat adalah, perusahaan secara lugas tidak membayarkan THR sama sekali. Empat modus ini semuanya melanggar peraturan Permenakertrans No 4 Tahun 1994.
"Modus ini yang paling kejam," ujar Septi.
(fjr/lh)











































