Gugatan warga negara itu akan diajukan oleh Barisan Rakyat Pantura Jawa (Bara Pantura). Pihak yang akan digugat adalah Presiden RI, Menko Perekonomian, Menteri PU, Menteri Perhubungan, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar, Gubernur Jateng dan Gubernur Jatim.
"Jalur Pantura ini setiap tahunnya memakan korban jiwa. Tahun lalu saja angka kecelakaan mencapai 5.013," ujar Ismail Hasani, koordinator Bara Pantura dalam konferensi pers di Warung Makan Kraton Larasati di Lebak Bulus, Jaksel, Minggu (4/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan akan diajukan di PN Jakpus dalam waktu dekat. Pemilihan lokasi pengadilan tersebut disebabkan karena faktor banyaknya tergugat yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Kami saat ini menggalang dukungan lebih dulu. Karena dukungan masyarakat adalah energi buat kami," kata Ismail.
Menurut Ismail, berbarengan dengan penggalangan dukungan itu, maka itu menjadi notifikasi bagi pihak-pihak yang akan digugat mengenai persoalan jalur Pantura. "Jika dalam waktu dekat, notifikasi itu ditindaklanjuti, ada perbaikan yang signifikan di Pantura, maka gugatan tidak perlu dilakukan," kata Ismail.
(fjr/lh)