Banyak Memakan Korban Jiwa, Proyek 'Abadi' Pantura akan Digugat

Banyak Memakan Korban Jiwa, Proyek 'Abadi' Pantura akan Digugat

- detikNews
Minggu, 04 Agu 2013 12:41 WIB
Proyek pengerjaan di salah satu ruas jalur Pantura.
Jakarta - Di setiap tahunnya, proyek perbaikan di jalan pantura terus dilakukan, tanpa kejelasan kapan proyek tersebut bisa sepenuhnya diselesaikan. Proyek abadi pantura ini akan digugat melalui citizen lawsuit.

Gugatan warga negara itu akan diajukan oleh Barisan Rakyat Pantura Jawa (Bara Pantura). Pihak yang akan digugat adalah Presiden RI, Menko Perekonomian, Menteri PU, Menteri Perhubungan, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar, Gubernur Jateng dan Gubernur Jatim.

"Jalur Pantura ini setiap tahunnya memakan korban jiwa. Tahun lalu saja angka kecelakaan mencapai 5.013," ujar Ismail Hasani, koordinator Bara Pantura dalam konferensi pers di Warung Makan Kraton Larasati di Lebak Bulus, Jaksel, Minggu (4/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria yang juga Dosen Hukum Tata Negara UIN Jakarta ini menyatakan, ketidakberesan pengerjaan proyek di Pantura melanggar UU no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, dari sudut pandang warga negara diatur mengenai pemenuhan hak yang diatur dalam UU 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Gugatan akan diajukan di PN Jakpus dalam waktu dekat. Pemilihan lokasi pengadilan tersebut disebabkan karena faktor banyaknya tergugat yang berdomisili di wilayah Jakarta.

"Kami saat ini menggalang dukungan lebih dulu. Karena dukungan masyarakat adalah energi buat kami," kata Ismail.

Menurut Ismail, berbarengan dengan penggalangan dukungan itu, maka itu menjadi notifikasi bagi pihak-pihak yang akan digugat mengenai persoalan jalur Pantura. "Jika dalam waktu dekat, notifikasi itu ditindaklanjuti, ada perbaikan yang signifikan di Pantura, maka gugatan tidak perlu dilakukan," kata Ismail.

(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads