Dipukul Satpam, 3 Kamerawan Mengadu ke Polda Metro Jaya
Kamis, 28 Okt 2004 16:49 WIB
Jakarta - Tiga kamerawan TV swasta mengalami aksi pemukulan yang dilakukan sejumlah satpam saat meliput razia di Diskotek Omni Batavia, Jakarta Barat. Akibatnya, tubuh mereka luka-luka dan satu kamera hancur. Ketiga kamerawan, yakni Hartaufik Adi Saputra dari TPI, Suryanto Pong Sitanan dari Lativi dan Subekti dari TV 7.Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/10/2004).Kejadian berawal saat tim Dinas Pariwisata dan para wartawan melakukan razia ke Diskotek Omni Batavia, Jakarta Barat Rabu (28/10/2004) pukul 00.15 WIB. Setelah sampai di sana, rombongan diantar empat orang satpam.Ketika kamerawan menyalakan lampu untuk mengambil gambar. Tiba-tiba pengunjung kaget dan beberapa orang sempat memecahkan botol. Lalu terjadilah aksi dorong mendorong.Melihat hal itu, satpam yang semula mengantar para wartawan beralih memukuli kamaramen yang tengah mengambil gambar. Akibatnya, ketiga kameramen mengalami memar bagian tangan, kepala dan dada serta satu kamera milik TPI berjenis JVC QW hancur. "Karena merasa telah diperlakukan sewenang-wenang, tiga kameramen sekitar pukul 04.27 WIB melaporkan ke Polda," ujar Tjiptono.Kurang KoordinasiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono menilai aksi pemukulan yang terjadi terhadap kameramen TV diakibatkan kurang koordinasi antara petugas Dinas Pariwisata dengan pihak keamanan."Sebenarnyakalau aparat melaksanakan razia, biasanya diumumkan sehingga tidak menjadi salah paham. Sangat disayangkan satpam yang semula mengantar justru memukuli para wartawan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini," kata Tjiptono.Menurutnya, polisi telah meminta visum korban dari RSCM sebagai bahan penyidikan."Untuk kedepannya, kita akan mencoba mengkoordinasikan lagi dengan Pemda dan Dinas Pariwisata. Kalau mengadakan penertiban sebaiknya berkoordinasi dengan polres-polres," ujarnya.Lebih lanjut, Tjiptono mengatakan akan memanggil 4 satpam pada minggu depan. Tindakan satpam dinilai melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
(aan/)











































