"Memanfaatkan bagian dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangannya, Sabtu (3/8/2013).
Niam juga menyampaikan, memanfaatkan area masjid untuk kepentingan muamalah seperti area permainan anak, pendidikan, serta ruang pertemuan diperbolehkan asalkan sejumlah syarat terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang fatwa yang digelar hari ini juga disampaikan bahwa menjadikan bangunan masjid bertingkat di mana bagian atas dimaksudkan untuk ibadah, sedangkan bagian bawah dimaksudkan untuk disewakan diperbolehkan, asalkan bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus untuk ibadah dan bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk ibadah telah memadai.
"Dan tidak menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk beribadah, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid, tidak bertentangan dengan kemuliaan masjid, antara lain dengan menutup aurat," urainya.
Selain itu juga, penyewaannya dimanfaatkan untuk keperluan yang sesuai syar'i serta hasil sewanya digunakan untuk kemaslahatan umat.
MUI juga menyampaikan keputusan soal penggantian tanah wakaf. Hal itu diperbolehkan asal memenuhi syarat secara syar'i. Benda wakaf boleh diambil manfaatnya dengan memberdayakan secara ekonomi, dan tetap wajib dijaga keamanan dan keutuhan fisiknya.
"Pengurus Masjid diimbau untuk secara kreatif memakmurkan masjid dengan penyediaan sarana prasarana yang dapat mendukung kegiatan ibadah dan mu'amalah masyarakat," tutupnya.
(ndr/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini