Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, ada empat korban yang melaporkan kejahatan Hercules.
"Saya tidak mau spekulasi, tapi dari laporan yang diterima secara bertahap selama dua tahun belakangan Hercules telah memeras hingga Rp 960 juta," ujar Fadil kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Sabtu (3/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan semua itu nantinya melaui proses pengkajian yang tajam. Kita akan berupaya sekuat tenaga, agar bisa terwujud Jakbar bebas premanisme," imbuhnya.
Hercules keluar dari tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan berbaju hijau lengan panjang, dia langsung dihampiri oleh sejumlah personel polisi.
Hercules dianggap melanggar UU no 8 pasal 3 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan kasus pemerasan.
(spt/mad)










































