Labfor Polri Ambil Sampel Pembanding Buyat di Anyer

Labfor Polri Ambil Sampel Pembanding Buyat di Anyer

- detikNews
Kamis, 28 Okt 2004 16:36 WIB
Jakarta - Tim penyidik Mabes Polri dan Labfor mengambil sampel pembanding di Anyer, sebagaimana petunjuk dari Kejati Sulut dalam kasus pencemaran lingkungan Teluk Buyat, Minahasa, Sulut.Tim berangkat ke Anyer pada Kamis (28/10/2004) pagi. Mereka mengambil sampel pembanding, antara lain sampel darah warga Anyer dan biota laut yang tidak ada pencemarannya.Dalam petunjuknya pada 18 Oktober 2004, Kejati Sulsel memerintahkan Polri agar mencari data pembanding berupa sampel darah dan biota laut yang tidak tercemar. Sebab selama ini di Indonesia tidak memiliki standar baku kadar merkuri dalam darah, ada atau tidaknya pencemaran bagi ekosistem laut, termasuk manusia dan biota laut."Ya ke Anyer saja, ngapain jauh-jauh, wong pembandingnya tidak ditentukan, yang penting dari tempat yang tidak tercemar."Demikian kata Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes polri Brigjen Pol Suharto saat dikonfirmasi wartawan di kantornya jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2004)."Nantinya mudah-mudahan sampel tersebut dapat diajukan menjadi bukti ke Kejati Sulut untuk menyempurnakan berkas yang sudah dikirim sebelumnya," ujarnya.Berkas perkara pencemaran di Teluk Buyat yang melibatkan 6 karyawan PT Newmont Minahasa Raya dan perusahaan Newmont sebagai tersangka, sudah dikembalikan dari Kejati Sulut kepada Mabes Polri dengan sejumlah petunjuk. Antara lain petunjuk yang mempertanyakan akreditasi Labfor Mabes Polri yang hasilnya menyatakan ada pencemaran di Teluk Buyat.Menurut Suharto, secara hukum, akreditasi Labfor tidak perlu dipertanyakan lagi karena sudah diatur dalam UU Polri pasal 14. Namun dia mengaku tidak mau berpikiran negatif kalau petunjuk kejaksaan terkesan mengada-ada."Saya tidak mau menjawab. Anda sendirilah yang menilai. Saya tidak negative thinking kepada orang. Kita usahakan, itu yang kita terima, kita upayakan supaya selesai," katanya saat ditanya indikasi Kejati Sulut mengada-ada memberi petunjuk yang melemahkan penyidikan Polri.Sumber menyebutkan, 13 petunjuk yang diberikan Kejati Sulut menggugurkan atau melemahkan penyidikan Polri karena terkesan Kejati Sulut membela para tersangka. (sss/)


Berita Terkait