Di lokasi tersebut, aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk 22 orang preman pada Kamis (1/8) lalu.
"Mereka tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun yang memenuhi unsur itu ada 16 orang dan dilakukan penahanan," kata Rikwanto.
Rikwanto melanjutkan, beberapa di antaranya pernah ditangkap, namun kemudian dilepas lagi karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Ada satu namanya Omis Bilmaskosu ini sudah pernah ditangkap sebelumnya, tetapi saat itu tidak ada barang bukti ditemukan," kata Rikwanto.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswam mengatakan, preman-preman ini ditangkap saat polisi melakukan penyamaran sebagai pengunjung Senayan.
"Subdit Resmob lakukan kegiatan terencana dan banyak anggota, kita ke situ menggunakan kendaraan preman, kemudian kita adakan upaya seperti layaknya masyarakat yang parkir," jelas Adex.
Awalnya petugas memberikan uang parkir sebesar Rp2 ribu kepada preman yang menjadi juru parkir itu. Namun, mereka menolak dan memaksa meminta petugas untuk membayar lebih.
"Mereka memaksa bayar Rp 20 ribu," katanya.
Kegiatan pemalakan di tempat parkir di kawasan Senayan ini sudah dilakukan sejak lama. Mereka dikoordinatori oleh seorang pria bernama Omis Bilmaskosu.
"Satu event itu mereka bisa dapat lebih ratusan ribu. Bayangkan saja, satu mobil Rp20 ribu, sementara kapasitas mobil lebih dari 10 ribu. Itu untuk satu event. Kadang-kadang mereka minta lebih kalau ada konser musik internasional," jelasnya.
Untuk tarif parkir kendaraan jenis bus sendiri, dipatok dengan harga Rp50-70 ribu.
Sementara itu, Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Podiman Togatorop mengatakan, kawasan parkir di Senayan itu dikuasai oleh 3 ormas.
"Ada FBR, Ambon dan Arek," ucap Togatorop.
(mei/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini