Kapolres Aceh Jaya AKBP Galih Sayudo kepada detikcom mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (2/8/2013), pihaknya menerima barang bukti sepasang gading gajah ‘Si Geng’ yang dibunuh oleh warga Desa Ranto Sabon, Aceh Jaya pada Minggu (14/7) lalu.
“Kita telah menerima 2 buah gading gajah ’Si Geng’ dengan ukuran masing-masing sebelah kanan memiliki panjang 95 sentimeter serta berat 10 kilogram. Sedangkan gading sebelah kiri memiliki panjang 70 centimeter dan berat mencapai 7,6 kilogram,” kata Galih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari keterangan 7 orang itu, mereka mengakui bahwa pelaku pembunuhan gajah tersebut berjumlah lebih dari 30 orang. Jadi pada hari ini 30 orang tersebut yang menjadi pelaku pembunuhan gajah itu datang menyerahkan diri dan membawa BB dua gading gajah milik ‘Si Geng” tersebut,” ujarnya.
Dari hasil keterangan mereka menyebutkan, gajah tersebut terpaksa mereka bunuh karena selama ini ‘si Geng’ telah mengancam jiwa, harta serta merusak lahan perkebunan milik masyarakat setempat.
“Intinya motifnya adalah bukan pencurian gading gajah, melainkan karena gajah itu telah membuat kehidupan masyarakat di Desa Ranto Sabon, Kecamatan Sampoinet menjadi resah dan tidak nyaman,” ungkap Galih.
Ia menambahakan, meskipun mereka sudah sukarela menyerahkan diri sekaligus membawa barang bukti gading gajah itu, tindakan masyarakat tersebut sudah melanggar hukum, yaitu UU No 5 Tahun 1990 Tentang Perlindungan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
“Jadi mereka tetap kita proses sesuai dengan ketentuan hukum. Karena mereka sangat kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti serta dijamin oleh tokoh masyarakat dan Bupati, tersangka tidak kita lakukan penahanan,“ pungkasnya.
Direncanakan, lebih dari 30 tersangka Sabtu (3/8) besok akan diperiksa oleh penyidik Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Polres Aceh Jaya akan melimpahkan kasus ini secepatnya ke penuntut umum guna untuk proses peradilan.” ucapnya.
Galih meminta kepada masyarakat Desa Ranto Sabun untuk menunjukkan bukti otentik terhadap gajah tersebut yang telah meresahkan masyarakat.
(tor/tor)










































