Warga Serahkan Gading Gajah 'Si Geng' Ke Polisi di Aceh Jaya

Warga Serahkan Gading Gajah 'Si Geng' Ke Polisi di Aceh Jaya

Feri Fernandes - detikNews
Jumat, 02 Agu 2013 22:43 WIB
Warga Serahkan Gading Gajah Si Geng Ke Polisi di Aceh Jaya
Kapolres Aceh Jaya menerima gading gajah Si Geng (Foto: Feri/detikcom)
Aceh Jaya - Puluhan warga Desa Ranto Sabon, Kecamatan Samponiet, Kabupaten Aceh Jaya, yang mengakui membunuh gajah ‘Si Geng’ menyerahkan barang bukti sepasang gading milik gajah tersebut ke polisi setempat. Penyerahan gading gajah itu juga didampinggi oleh Bupati Aceh Jaya dan tokoh masyarakat.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Galih Sayudo kepada detikcom mengatakan, sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (2/8/2013), pihaknya menerima barang bukti sepasang gading gajah ‘Si Geng’ yang dibunuh oleh warga Desa Ranto Sabon, Aceh Jaya pada Minggu (14/7) lalu.

“Kita telah menerima 2 buah gading gajah ’Si Geng’ dengan ukuran masing-masing sebelah kanan memiliki panjang 95 sentimeter serta berat 10 kilogram. Sedangkan gading sebelah kiri memiliki panjang 70 centimeter dan berat mencapai 7,6 kilogram,” kata Galih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Galih menjelaskan, pada dua hari lalu tim Reskrim Polres Aceh Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang warga asal Desa Ranto Sabon yang diduga sebagai pelaku pembunuhan gajah ‘Si Geng’ asal Sumatera Utara.

“Dari keterangan 7 orang itu, mereka mengakui bahwa pelaku pembunuhan gajah tersebut berjumlah lebih dari 30 orang. Jadi pada hari ini 30 orang tersebut yang menjadi pelaku pembunuhan gajah itu datang menyerahkan diri dan membawa BB dua gading gajah milik ‘Si Geng” tersebut,” ujarnya.

Dari hasil keterangan mereka menyebutkan, gajah tersebut terpaksa mereka bunuh karena selama ini ‘si Geng’ telah mengancam jiwa, harta serta merusak lahan perkebunan milik masyarakat setempat.

“Intinya motifnya adalah bukan pencurian gading gajah, melainkan karena gajah itu telah membuat kehidupan masyarakat di Desa Ranto Sabon, Kecamatan Sampoinet menjadi resah dan tidak nyaman,” ungkap Galih.

Ia menambahakan, meskipun mereka sudah sukarela menyerahkan diri sekaligus membawa barang bukti gading gajah itu, tindakan masyarakat tersebut sudah melanggar hukum, yaitu UU No 5 Tahun 1990 Tentang Perlindungan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

“Jadi mereka tetap kita proses sesuai dengan ketentuan hukum. Karena mereka sangat kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti serta dijamin oleh tokoh masyarakat dan Bupati, tersangka tidak kita lakukan penahanan,“ pungkasnya.

Direncanakan, lebih dari 30 tersangka Sabtu (3/8) besok akan diperiksa oleh penyidik Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Polres Aceh Jaya akan melimpahkan kasus ini secepatnya ke penuntut umum guna untuk proses peradilan.” ucapnya.

Galih meminta kepada masyarakat Desa Ranto Sabun untuk menunjukkan bukti otentik terhadap gajah tersebut yang telah meresahkan masyarakat.

(tor/tor)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini