"Modusnya mereka memungut minyak mentah dari pipa ke penampungan sekitar sungai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie, di Gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Para tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda dalam pengejaran 20 Juli hingga 2 Agustus 2013. Mereka ditangkap di Desa Sinar Tungkal, Tungkal Jaya, Musi, Banyuasin (Muba).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aparat kemudian melakukan pengembangan dan menangkap UJ, PH, dan W, di Desa Simpang Bayat. Petugas menyita selang diameter 3 inci dan sebuah cangkul dari ketiga tersangka.
"Ada tiga orang lainnya yang diperiksa, mereka diamankan di Banyu Lincir. Inisialnya W, MA, dan R," kata Ronny.
Berdasarkan penyelidikan petugas, terdapat 1.500 sumur minyak di Sumatera Selatan. 830 diantaranya dimiliki Pertamina. Distribusi minya dilakukan dengan menggunakan Pipa yang melintasi pemukiman, jalan raya, serta sawah kebun milik masyarakat.
Kepolisian tidak berhenti pada persangkaan pencurian yang dilakukan masyarakat. Penyidik tengah menyelidiki keterlibatan salah satu perusahaan aspal yang menjadi penampung minyak mentah curian.
"Ini masih dalam proses keterlibatannya," kata Ronny. Para tersangka dijerat pasal tentang pencurian dan pemberatan (363 KUHP) dan dari UU tahun 2001 tentang Migas.
(ahy/lh)











































