Tarto: Saya Berpegang pada Putusan Presiden, bukan DPR

Tarto: Saya Berpegang pada Putusan Presiden, bukan DPR

- detikNews
Kamis, 28 Okt 2004 16:15 WIB
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan pergantian dirinya adalah hak prerogratif presiden. Karena itu Sutarto berpegangan pada keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bukan keputusan DPR.Menurut Sutarto, memang ada klausul pergantian Panglima TNI itu harus disetujui DPR. Persetujuan ini terutama pada penggantinya supaya Panglima TNI tidak digunakan sebagai alat untuk menjaga kekuasaan. "Jadi poin utamanya kewenangan itu ada presiden. Dan saya berpegangan pada keputusan presiden, bukan keputusan DPR," tegas Sutarto usai mengikuti sidang Kabinet Indonesia Bersatu di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (28/10/2004).Penegasan ini disampaikan Sutarto ketika ditanya tentang kemungkinan DPR menolak surat Presiden SBY yang menarik surat Presiden Megawati tanggal 8 Oktober 2004 perihal pemberhentian Panglima TNI Jenderal Endriartono dan pengangkatan Jenderal Ryamizard Ryacudu.Ditanya apakah ikut mengusulkan penarikan penarikan surat Mega,Sutarto menyatakan sewaktu dipanggil menghadap Presiden SBY ia menjelaskan alasan kenapa mengusulkan kepada Presiden Megawati untuk dilakukan pergantian Panglima TNI. "Dan saya katakan seperti itu, bahwa TNI membutuhkan regenerasi."Alasan SBY menarik surat Mega? "Presiden beranggapan ada yang lebih menjadi prioritas untuk mendapatkan perhatian dari beliau, sementara memerlukan komposisi yang ada dan beliau menghendaki belum perlu pergantian," jelas Sutarto.Lalu ditambahkanya, "Sebelum presiden mengirim surat ke DPR, presiden telah mengkonsultasikan, menanyakan, saya katakan sebagai prajurit, kalau itu sudah keputusan presiden, saya akan laksanakan."Jika DPR bersikukuh menolak penarikan surat Presiden Megawati? "Itu bukan urusan saya. Saya tidak bicara masalah politik," tegas Sutarto. (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads