"Sudah kita amar putusannya per hari ini dari Pengadilan Tinggi Jakarta," kata pengacara Hercules, Ronny Talapessy kepada detikcom, Jumat (2/8/2013).
Di dalam amar putusan tersebut, Hercules dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terhadap petugas yang sah. PT mempidana Hercules dengan pidana penjara 4 bulan 27 hari.
Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Hercules divonis 4 bulan penjara. Dipotong masa tahanan 4 bulan penjara, eksekusi pembebasan Hercules dilakukan hari ini.
"Hari ini genap 4 bulan 27 hari," kata Ronny.
Ia melanjutkan, saat ini tim pengacara Hercules masih mengurus administrasi di kejaksaan. Ia mengaku belum tahu jam berapa Hercules akan dieksekusi.
"Belum tahu, ini kita masih di kejaksaan," tutupnya.
(mei/lh)











































