"Pemerkosaan terjadi di salah satu rumah pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Condro saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2013).
Empat pelaku adalah Fauzi alias Aray (21), Dudi Febrian alias Dudi (22), Firmansyah alias Adul (18), dan Rizky Saputra alias Ateng (19). Awalnya, korban diajak bertemu salah satu pelaku, kemudian dicekoki miras. Dalam keadaan teler, korban dibawa ke rumah pelaku, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Rabu (31/7/2013) malam. Saat ini, mereka masih ditahan untuk kepentingan penyidikan. Korban sudah divisum dan terbukti korban benar-benar menjadi korban pemerkosaan.
Para pelaku dijerat Pasal 81 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(try/try)











































