Marwan: Laks Paling Bertanggung Jawab soal Divestasi Indosat
Kamis, 28 Okt 2004 15:58 WIB
Jakarta - Sekitar pukul 15.25 WIB, Kamis (29/10/2004), Marwan Batubara memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Basrief Arief untuk dimintai keterangan menyangkut laporan dugaan korupsi divestasi PT Indosat Tbk seperti yang telah dilaporkannya ke Kejagung, September lalu.Marwan kembali menegaskan, mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi adalah yang paling bertanggung jawab dalam proses divestasi Indosat yang dianggap merugikan negara. Hal itu dinyatakan Marwan sebelum menemui Direktur Ekonomi Intelijen Kejagung Edwin P.Situmorang dan JAM Intel Basrief Arief di Gedung Utama Kejagung, Jl.Sultan Hasanuddin, Jaksel.Menurutnya, divestasi Indosat tidak hanya merugikan negara, tapi juga menyalahi prosedur dalam divestasi. Kesalahan prosedur itu antara lain, divestasi tidak ditandatangani Singapore Technologies Telemedia (STT) sebagai pembeli Indosat, tapi diteken oleh anak perusahaan STT.Kedua, setelah proses divestasi, seharusnya tidak dilakukan look up, dalam artian bahwa saham tersebut tidak boleh dijual kembali kepada orang lain dalam waktu 3 tahun. Akan tetapi justru yang terjadi, saham tersebut malah dijual kembali."Divestasi Indosat harus dibatalkan karena telah terjadi banyak pelanggaran secara prosedur. Bahkan sejumlah tokoh masyarakat pernah mengajukan gugatan agar divestasi Indosat dibatalkan, termasuk di dalamnya Gus Dur, Syafi'i Ma'arif," urai senator asal DKI Jakarta ini.Apakah Anda mendorong agar Laksamana Sukardi menjadi tersangka dalam kasus ini? "Saya pikir bukan seperti itu. Namun ini kita lakukan untuk kepentingan negara dan rakyat karena divestasi sangat merugikan. Selain itu, hal ini menyangkut soal penegakan hukum karena kasus ini tidak pernah dilaporkannya dan baru sekarang ada pemanggilan. Saya pikir orang yang paling bertanggung jawab di sini adalah Laksamana," kata mantan Ketua Serikat Pekerja (SP) Indosat ini.Marwan memperkirakan pemanggilan terhadap dirinya terkait laporan yang telah disampaikannya bersama pengurus Iluni lainnya 3 minggu lalu ke Kejagung.Sekadar diketahui, Laksamana dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa divestasi BUMN selama ini telah sesuai dengan aturan.
(nrl/)











































