Kasus Beddu-MA Rachman-502 Tak Masuk Program 100 Hari Polri
Kamis, 28 Okt 2004 15:40 WIB
Jakarta - Kasus korupsi yang mendapat perhatian besar publik ternyata tidak masuk dalam program 100 hari Mabes Polri. Hanya kasus korupsi kecil yang diangkat, dengan alasan pertimbangan waktu.Kasus besar yang dimaksud antara lain penyalahgunaan rekening 502 Rp 21 triliun, korupsi pakan ternak yang melibatkan mantan Kabulog Beddu Amang Rp 119 miliar, dan pemalsuan daftar harta kekayaan penyelenggara negara mantan Jaksa Agung MA Rachman. Ketiga kasus itu tidak masuk dalam daftar prioritas kerja Bareskrim Mabes Polri.Kasus yang masuk dalam program 100 hari Mabes Polri antara lain sertifikat palsu Bank Swasarindo Rp 60 miliar, Karaha Bodas Company (KBC) Rp 50 miliar, dan pengadaan genset di Provinsi NAD Rp 30 miliar dengan tersangka William Taylor.Program kerja tersebut diakui Direktur III Tindak Pidana Korupsi dan White Collar Crime Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Indarto kepada wartawan di kantornya jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2004)."Kita memilih yang kira-kira cepat selesai. Kalau kira-kira panjang penyidikannya, ya tidak. Kita pilih yang kita perhitungkan selesai dalam 100 hari," ujarnya saat dicegat wartawan."Untuk kasus genset, Gubernur NAD Abdullah Puteh masih sebagai saksi. Kita masih harus periksa beberapa keterangan saksi ahli, seperti saksi ahli yang ditunjuk Depdagri yang akan diperiksa minggu depan, dan kita masih berkoordinasi dengan BPKP," urai Indarto.Sedangkan untuk kasus KBC, tutur dia, berkasnya minggu lalu baru saja dikembalikan dari pihak kejaksaan, karena masih ada beberapa keterangan yang harus dilengkapi Mabes Polri."Saya tidak hapal. Tidak bisa saya jelaskan satu per satu," kilah Indarto saat ditanya apa petunjuk kejaksaan untuk kasus KBC.Terhadap kasus yang tidak masuk program 100 hari Mabes Polri seperti kasus MA Rachman, dijelaskan dia, semula Mabes Polri mengalami hambatan untuk menyelidiki laporan yang dilayangkan KPKPN beberapa waktu lalu, dengan alasan belum mendapatkan izin dari Presiden Mega kala itu, sewaktu MA Rachman masih menjabat sebagai jaksa agung.Jadi kapan Rachman dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan sebagai saksi terlapor? desak wartawan. "Memang kita belum melayangkan surat untuk memeriksa. Memang belum kita agendakan. Saya belum bisa memastikan tanggalnya," elak Indarto.Ditegaskan dia, kasus Rachman hingga kini belum pernah ditutup, walau diakui banyak keterangan saksi dan alat bukti yang belum lengkap.Sedangkan untuk kasus rekening 502, menurut dia, masih dipelajari. Padahal Kabareskrim Mabes Polri kala kasus itu mencuat pada tahun 2003, yakni Komjen Pol Erwin Mappaseng mengatakan, ada 4 mantan pejabat tinggi negara yang terlibat.Mantan Gubernur BI Syahril Sabirin dan mantan Kepala BPPN I Gede Putu Ary Suta ditetapkan sebagai tersangka. Juga sempat disebut-sebut nama mantan Kepala BPPN Cacuk Sudarijanto dan mantan Kepala Divisi Bill of Lading (B/L) Totok Budiarso sebagai tersangka.
(sss/)











































