Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah, Lindu Prabowo mengatakan ribuan narapidana yang mendapatkan remisi berada di 44 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Tengah.
"69 narapidana di antaranya akan langsung bebas saat Lebaran," kata Lindu di kantor Kemenkumham Wilayah Jateng, Jl. Dr. Cipto Semarang, Jumat (2/8/2013).
Sebanyak 5.545 narapidana lainnya akan memperoleh remisi bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi. Syaratnya narapidana tersebut sudah harus menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
"Remisi bervariasi dari 15 hari sampai 2 bulan," tegasnya.
Meski demikian, jumlah narapidana di Jateng yang memperoleh remisi Idul Fitri tersebut masih mungkin bertambah sesuai usulan dari LP atau rutan. "Misalnya jika baru saja inkrah dan baru diusulkan remisinya," ujar Lindu.
(alg/trw)











































