Pengacara Minta Penahanan Ba'asyir Ditangguhkan
Kamis, 28 Okt 2004 15:29 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menangguhkan penahanan kliennya. Kuasa hukum menjamin Ba'asyir tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana baru.Permintaan itu disampaikan salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan, usai persidangan Ba'asyir dalam kasus terorisme bom Marriott di Aula Deptan, Ragunan, Jaksel, Kamis (28/10/2004). "Ustadz Abu sejak zaman Orba dan sampai sekarang ini terus menerus ditahan. Sementara para koruptor dibiarkan bebas. Kita minta pada hakim untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dan dijadikan sebagai tahanan luar," kata Ahmad Michdan.Penangguhan penahanan dimintakan karena kondisi fisik Ba'asyir yang sudah cukup tua dan juga demi alasan kemanusiaan. Ahmad Michdan menjamin pendiri Ponpes Al Mukmin Ngruki ini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana baru.Atas permintaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sudarto belum mengambil keputusan. "Kita akan mempertimbangkan," katanya. Sudarto lalu memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis depan (4/11/2004) dengan materi eksepsi dari kuasa hukum dan terdakwa.
(nrl/)











































