"Kalau dibuat prosentase, sekitar 60 persen bersumber dari dana tidak jelas," ujar Peneliti Perludem, Very Junaidi, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Persentase tersebut terungkap dalam persidangan Judicial Review di MK terkait terkait kewenangan anggaran DPR dalam UU No. 17 tahun 2003 dan UU No. 27 tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan negara sangat tergantung dari perolehan suara, selain itu dana dari iuran anggota. Nah iuran anggota yang harusnya menopang malah tidak berjalan maksimal. Dalam persidangan di MK, menurut ahli kami kalau kita buat presentase, 60 persen itu berasal dari dana yang tidak diketahui sumbernya," lanjutnya.
Karena itu, menurutnya gugatan mereka ke MK sangat beralasan, banyaknya anggota DPR yang dijerat KPK, terbongkarnya praktek mafia anggaran dan kebocoran uang negara dalam jumlah sangat besar membuat kewenangan badan anggaran DPR tersebut harus segera ditinjau ulang.
"Ini bukan hanya soal praktek korupsi tetapi juga soal sistem," pungkasnya
(mnb/van)











































