Kasus pemukulan atas Feri (28) petugas TransJ yang dilakukan sopir Land Cruiser bernopol B 85 RKM bisa diproses kepolisian. Asalkan Feri segera melakukan pelaporan. Polisi karena tak ada laporan untuk kasus pemukulan, hanya memproses untuk melakukan penilangan.
"Pelaku bisa kena pidana pemukulan asalkan korban mau melaporkan segera," kata Kasubdit Gakum Polda Metroi Jaya AKBP Hindarsono saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (2/8/2013).
Saat ini polisi masih melakukan pelacakan soal mobil Cruiser itu. Diketahui pelat mobil itu ternyata milik mobil Vellfire.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden yang dialami Feri terjadi pada Kamis (1/8) pukul 16.30 WIB di ruas Buncit arah Mampang di kawasan Halte Pejaten Philips. Saat itu Feri meminta agar Cruiser tak masuk jalur TransJ. Feri menghalangi mobil itu dia malah ditabrak.
Feri kemudian menggebrak kap, tapi sopir mobil itu turun dan memukulnya. Teman-teman Feri melerai dan mobil segera pergi.
(ndr/gah)










































