"Dewan Pers menegaskan tidak ada kewajiban bagi masyarakat, lembaga pemerintah dan non pemerintah untuk memberikan bantuan atau THR kepada wartawan," jelas Ketua Dewan Pers Bagir Manan dalam surat edarannya, Jumat (2/8/2013).
Jadi, lanjut Bagir, sesuai ketentuan wartawan sudah diberikan THR oleh perusahaannya masing-masing. Hal ini sesuai peraturan Dewan Pers bahwa perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawan sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagir juga menjelaskan, surat edaran soal permintaan THR ini menjadi pegangan bagi pejabat pemerintah dan non pemerintah dalam menyikap ulah oknum wartawan tersebut.
(ndr/mad)











































