Bandrol Dipalsu, Majalah Prospektif Mengadu ke Polda Metro

Bandrol Dipalsu, Majalah Prospektif Mengadu ke Polda Metro

- detikNews
Kamis, 28 Okt 2004 14:39 WIB
Jakarta - Pemimpin umum majalah minggguan bisnis dan investasi Prospektif, Budi Purnomo, melaporkan dugaan pemalsuan atas bandrol harga majalah yang dipimpinnya ke Polda Metro Jaya. Bandrol harga Prospektif dipalsukan dari aslinya Rp 14.800 menjadi Rp 44.800."Kami melapor adanya pemalsuan yang merugikan kami dalam hal ini harga majalah menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya," kata Budi sebelum melapor ke sentra pelayanan kepolisian Polda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (28/10/2004).Pemalsuan ini, menurut Budi, sudah terjadi sejak tiga minggu yang lalu. Pengelola Prospektif mendapat laporan dari pembeli eceran yang menanyakan kenaikan harga majalah. Setelah dicek ke lapangan ternyata laporan itu benar.Bandrol harga Majalah Prospektif edisi 43 tanggal 25-31 Oktober 2004 dengan cover Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan judul "Pertarungan Terakhir Detik-detik Kabinet, Penyusunan Kabinet" tercantum Rp 44.800.Majalah dengan bandrol harga Rp 44.800 ini, antara lain, ditemukan di pengecer di Harmoni dan Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat. Kenaikan harga ini juga dijumpai pada majalah-majalah yang diterima pelanggan melalui agen. Sedang harga langganan langsung ke kantor Redaksi Prospektif yang beralamat di Gedung Teja Buana lantai IV, Jalan Menteng Raya No.29, Jakarta 10340, ini tetap dengan harga aslinya, yakni Rp 14.800.Tentang siapa pelaku pemalsuan, Budi menyatakan belum bisa memperkirakan. "Kita belum tahu siapa yang memalsukan dan apa motifnya. Yang penting ini ada bukti dan selanjutnya silakan polisi yang menyelidiki karena mereka yang berwenang."Ketika ditanya apakah pelaku pemalsuan pihak percetakan, yakni PT Ikrar Mandiri, Budi menolak berspekulasi. "Kita belum tahu dan tak mau menduga-duga," katanya.Tentang jumlah kerugian, pengacara Wayan Sudarmadja menyatakan kerugiannya tidak seberapa. "Tapi dampak psikologisnya terhadap pers itu yang mahal. Terhadap image dan brand perusahaan, serta kepercayaan masyarakat terhadap pers," katanya.Pelaku pemalsuan, menurut Wayan, dapat dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan juga melanggar UU No.19/2002 tentang Hak Cipta. (gtp/)


Berita Terkait