DPP PBB Pertimbangkan Menteri Tak Rangkap Jabatan Parpol
Kamis, 28 Okt 2004 14:20 WIB
Jakarta - DPP Partai Bulan Bintang (PBB) belum bersikap soal pelarangan rangkap jabatan menteri dan parpol. Pasalnya, aturan mainnya tidak ada."Di internal partai memang ada pertimbangan agar salah satu jabatan dilepas biar kerjanya fokus."Penjelasan tersebut dikatakan Wakil ketua DPP PBB Sahar El Hassan kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor DPP PBB, Jl. Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (28/10/2004)."Tapi secara institusi, kami belum ada keputusan apapun," tukasnya.Dirinya menilai, rangkap jabatan tersebut tidak ada masalah. "Kecuali kalau memang ada kepres yang mengharuskan menteri melepas jabatan parpol.""Kalau itu keluar tentu kami menyerahkan kepada pribadi masing-masing," tegasnya.Sekadar diketahui, ada 2 pengurus PBB yang menjadi anggota kabinet SBY. Mereka adalah Mensesneg Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Kehutanan MS Ka'ban. Dua orang tersebut menjabat ketua umum dan sekjen DPP PBB. Ia mengungkapkan, Yusril hampir dipastikan tidak akan menjadi calon ketum pada Muktamar 2005 mendatang, "Dia sudah menjabat ketua umum 2 periode," tandasnya.
(ton/)











































